Tanggung Jawab Media Terhadap berita rakyat
A. Pengertian Media Massa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers
adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk menjepit, surat
kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers.
Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang
mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.
Menurut J.C.T Simorangkir. Pers
memiliki 2 arti :
1. Arti sempit :
hanya terbatas pada surat kabar, majalah dan tabloid.
2.Arti luas : bukan
hanya dalam arti sempit, namun mencakup juga radio, televisi, film dll.
B. Tanggung Jawab Media Terhadap Berita Rakyat
Konsep tanggung jawab media atau
media responsibility selalu digandengkan dengan sosial, sehingga menjadi social
responsibility media, khususnya yang telah melahirkan empat sistem pers, Four
Theories of the Press yang dikembangkan Siebert, Peterson, dan Schramm.
Menurut Severin and Tankard,
Empat Teori Sistem Pers tersebut merupakan teori normatif (normative theory).
Normatif teori adalah teori yang dikembangkan berdasarkan hasil observasi dari
para peneliti, tanpa melakukan pengujian atau eksperimen terhadap teori yang
dikembangkan. Keempat teori normatif tersebut adalah; Authoritarian Theory,
Libertarian Theory, Social Responsibility Theory, dan Soviet-Totalitarian Theory.
Dalam sudut pandang keempat teori
tersebut, media massa atau pers memiliki beban tanggung jawab dan fungsi
pelayanan yang berbeda-beda. Keempat teori tersebut menggambarkan tarik menarik
di antara kepentingan pihak penguasa terhadap pers/media dengan kepentingan
pers atau media itu sendiri. Teori Otoriter yang berkembang pada abad 16-17 di
kerajaan Inggris, merupakan sistem pengendalian media atau pers oleh kerajaan.
Pers harus mengabdi kepada kepentingan kerajaan dan bertanggung jawab pada
kerajaan atau pemerintahan. Oleh karena itu media massa tidak dibenarkan untuk
melakukan kritik terhadap mesin-mesin politik atau pemilik kekuasaan.
Sementara itu di pihak lain,
media massa yang memiliki kebebasan untuk mengekspresikan kepentingannya muncul
dalam Teori Libertarian yang berkembang di Amerika Serikat dan sekitarnya.
Media massa memiliki hak-hak yang luas dan berperan sebagai kelompok dengan
keleluasaan yang istimewa dalam menjalankan peran sebagai penyampaian informasi,
penghibur, dan yang lebih penting lagi melakukan kontrol terhadap kepentingan
atau kebijakan pemerintah.
Media menurut teori ini hanya
bertanggung jawab kepada pasar atau market, karena mereka hidup dan dihidupi
oleh pasar. Namun demikian media tetap mengabdi kepada nilai-nilai kebenaran
dan kejujuran yang juga merupakan bentuk upaya kontrol secara mandiri atau
self-righting process of truth. Selanjutnya dalam tanggung jawab media menurut
Teori Soviet Totalitarian adalah mengabdi kepada keberhasilan dan keberlanjutan
sistem sosialis Soviet terutama pada kepentingan partai politik komunis. Sistem
ini berkembang di negara Uni Soviet sebelum pecah, dan negara-negara komunis
baik di Asia maupun Eropa Timur. Media menjadi abdi atau anggota loyal dan
ortodoks dari partai komunis.
Sedangkan sistem pers yang
sebenarnya menunjukkan konsep tanggung jawab media terdapat dalam sistem pers
atau sistem media Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility). Konsep
tanggung jawab media atau pers senantiasa digandengkan dengan kata sosial yang
berupaya menunjukkan pada suatu konsep tentang kewajiban media untuk mengabdi
terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Siebert, Peterson dan
Schramm dalam Severin and Tankard, 1992), perbedaan esensial media dalam konsep
atau teori tanggung jawab sosial adalah, ”media must assume obligation of
social responsibility; and if they do not, someone must see they do.”
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa, media diawasi oleh opini komunitas,
tindakan konsumen (consumer action), etika profesional, dan, dalam kasus media
siaran oleh badan pengawas pemerintah karena keterbatasan teknis dalam jumlah
saluran dan ketersediaan frekuensi.
Namun demikian, tanggung jawab
media dalam teori tanggung jawab sosial sulit untuk dioperasionalkan, akibat
rumitnya tarik ulur antara kepentingan pemerintah dan pemilik atau para
jurnalis yang bergerak dalam media bersangkutan. Oleh karena itu, sistem ini
berada di ambang kesemuan antara sistem otoriter dan libertarian. Maksudnya,
jika pemerintah ikut campur dalam merumuskan fungsi, tugas dan wewenang media sebagai
ekspresi tanggung jawabnya, maka sistem ini menyerupai otoritarian. Sebaliknya,
jika para jurnalis dan media itu sendiri yang merumuskannya secara mandiri,
maka sistem itu bergerak ke arah liberatarian.
Kerangka teoritis pengertian
tanggung jawab untuk media, merupakan perkawinan dari konsep-konsep tentang;
prinsip kebebasan dan pilihan individual, prinsip kebebasan media, dan prinsip
kewajiban media terhadap masyarakat. Nampaknya sulit untuk menerapkan
tarik-menarik kepentingan yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab media,
tetapi secara teoritis, Teori ini memiliki dua kerangka, yakni;
1. Pengembangan lembaga publik,
tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya akan
sangat berpengaruh terhadap peningkatan cakupan dan kekuatan politis dari
tanggung jawab sosial.
2. Pengembangan profesionalisme
lebih lanjut sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi,
pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Menurut Smith
dalam Mc Quail (1991), wujud pengembangan profesionalisme dalam sebuh negara
diperlihatkan dari adanya instrumen pengawasan lembaga independen dan aturan
yang berlaku ajeg dan adil seperti; kode etik jurnalistik, pengaturan
periklanan, peraturan antimonopoli, pembentukan dewan pers, tinjauan berkala
oleh komisi pengkajian, pengkajian perlementer, dan sistem subsidi pers.
Dalam kerangka teori tanggung
jawab sosial, menurut Denis McQuail (1991) makna tanggung jawab media massa di
batasi pada:
1. Media menerima dan memenuhi kewajiban
tertentu kepada masyarakat.
2. Kewajiban media terutama
dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang
keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan.
3. Dalam menerima dan menerapkan
kewajiban tersebut, media sepantasnya dapat mengatur diri sendiri di dalam
kerangka hukum dan lembaga yang ada.
4. Media sepantasnya menghindari
segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau
ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
5. Media secara keseluruhan
hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan
memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan
hak untuk menjawab.
6. Masyarakat dan publik,
berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan
standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan
kepentingan umum.
7. Wartawan dan media profesional
sepantasnya bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga kepada majikan serta
pasar.
Dalam menjelaskan tanggung jawab
media salah satu sudut pandang yang dikemukakan oleh pembaharu intelektual
muslim pada era reformasi Islam di Iran, menyatakan bahwa media massa pada
negara-negara Islam yang sedang berkembang memiliki tanggung jawab berbeda
dengan negara-negara Barat pada umumnya.tanggung jawab sosial media di samping
membangun masyarakatnya juga memerangi propaganda-propaganda pers barat.
Tanggung jawab utama media massa adalah mengatur dan memberi petunjuk pemikiran,
kebudayaan, akhlak dan tingkah laku kepada masyarakat guna membenahi dan
menjauhkan pemikiran, kebudayaan, dan akhlak mereka dari pencemaran.
Tujuan
sebuah media massa yang memiliki komitmen dan tanggung jawab, sangat berbeda
dengan tujuan sebuah media yang tugasnya mendukung kepentingan illegal
pemiliknya. Media sebaliknya harus mampu meningkatkan taraf pengetahuan dan
pandangan agama masyarakat, menguatkan akar keyakinan keagamaan, serta
menyelamatkan opini umum dari pengaruh serangan budaya musuh yang merusak.
Dari rangkuman tanggung jawab
media tersebut, dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Media massa, dengan cara dan
berbagai metode persuasi yang positif, harus aktif membina dan menghidupkan
nilai-nilai mulia pada pribadi-pribadi masyarakat, seperti perhatian pada
etika, senang bekerja, rasa tanggung jawab, rasa percaya diri, serta keberanian
jiwa dan raga.
2. Media harus mampu mendukung
penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan akan
meningkatkan teknologi, dan hal ini dengan sendiri akan memajukan taraf hidup
manusia sekaligus memberikan kebaikan kepada negara. Konsekwensinya, di dalam
negeri, terdapat berbagai aktivitas yang positif. Karena itu, kemajuan dan
maraknya Ilmu pengetahuan juga menjadi salah satu tanggung jawab terpenting
media-media massa ini.
3. Selanjutnya media bertanggung
jawab dalam menciptakan tempat-tempat atau wahana rekreasi dan permainan
penting bagi masyarakat. sebuah media massa yang baik haruslah dapat
menciptakan kegairahan dan kegembiraan yang sehat dalam masyarakat.
4. Keadilan sosial juga merupakan
point - point yang harus digarap oleh media massa untuk membangun komitmen dan
menjunjung peradaban. Media harus mengajarkan kepada orang miskin untuk meraih
sifat mulia dan menghilangkan perasaan rendah diri.
5. Dalam membangun perhatian
masyarakat, media harus melakukannya secara konstruktif dan positif. Misalnya
tidak melakukan paksaan.
6. Meyakinkan khalayak bahwa
pesan yang disajikan bersifat ilmiah atau mengedepankan rasio/logika dan tidak
membodohi mereka. Oleh karena itu riset adalah pekerjaan yang sangat penting
dalam penyajian pesan oleh media. Pekerjaan yang didahului oleh riset atau
dikerjakan atas dasar ilmu pengetahuan selalu memiliki kelebihan dan sisi
menarik.
7. Media tidak menyajikan program
atau pesan yang seolah-olah mengedepankan seni, namun di lain pihak merendahkan
martabat kemanusiaanya itu sendiri. Seni dalam media harus disajikan secara agung
dan tidak menipu khalayak.
No comments