Recent comments

Breaking News

Tanggung Jawab Media Terhadap berita rakyat



A.  Pengertian Media Massa

              Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku/surat kabar, alat untuk menjepit, surat kabar/majalah berisi berita dan orang yang bekerja di bidang persurat kabaran. Pengertian menurut UU No 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers. Menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum.

Menurut J.C.T Simorangkir. Pers memiliki 2 arti :
1. Arti sempit : hanya terbatas pada surat kabar, majalah dan tabloid.
2.Arti luas : bukan hanya dalam arti sempit, namun mencakup juga radio, televisi, film dll.

B.  Tanggung Jawab Media Terhadap Berita Rakyat

Konsep tanggung jawab media atau media responsibility selalu digandengkan dengan sosial, sehingga menjadi social responsibility media, khususnya yang telah melahirkan empat sistem pers, Four Theories of the Press yang dikembangkan Siebert, Peterson, dan Schramm.

Menurut Severin and Tankard, Empat Teori Sistem Pers tersebut merupakan teori normatif (normative theory). Normatif teori adalah teori yang dikembangkan berdasarkan hasil observasi dari para peneliti, tanpa melakukan pengujian atau eksperimen terhadap teori yang dikembangkan. Keempat teori normatif tersebut adalah; Authoritarian Theory, Libertarian Theory, Social Responsibility Theory, dan Soviet-Totalitarian Theory.

Dalam sudut pandang keempat teori tersebut, media massa atau pers memiliki beban tanggung jawab dan fungsi pelayanan yang berbeda-beda. Keempat teori tersebut menggambarkan tarik menarik di antara kepentingan pihak penguasa terhadap pers/media dengan kepentingan pers atau media itu sendiri. Teori Otoriter yang berkembang pada abad 16-17 di kerajaan Inggris, merupakan sistem pengendalian media atau pers oleh kerajaan. Pers harus mengabdi kepada kepentingan kerajaan dan bertanggung jawab pada kerajaan atau pemerintahan. Oleh karena itu media massa tidak dibenarkan untuk melakukan kritik terhadap mesin-mesin politik atau pemilik kekuasaan.

Sementara itu di pihak lain, media massa yang memiliki kebebasan untuk mengekspresikan kepentingannya muncul dalam Teori Libertarian yang berkembang di Amerika Serikat dan sekitarnya. Media massa memiliki hak-hak yang luas dan berperan sebagai kelompok dengan keleluasaan yang istimewa dalam menjalankan peran sebagai penyampaian informasi, penghibur, dan yang lebih penting lagi melakukan kontrol terhadap kepentingan atau kebijakan pemerintah.

Media menurut teori ini hanya bertanggung jawab kepada pasar atau market, karena mereka hidup dan dihidupi oleh pasar. Namun demikian media tetap mengabdi kepada nilai-nilai kebenaran dan kejujuran yang juga merupakan bentuk upaya kontrol secara mandiri atau self-righting process of truth. Selanjutnya dalam tanggung jawab media menurut Teori Soviet Totalitarian adalah mengabdi kepada keberhasilan dan keberlanjutan sistem sosialis Soviet terutama pada kepentingan partai politik komunis. Sistem ini berkembang di negara Uni Soviet sebelum pecah, dan negara-negara komunis baik di Asia maupun Eropa Timur. Media menjadi abdi atau anggota loyal dan ortodoks dari partai komunis.

Sedangkan sistem pers yang sebenarnya menunjukkan konsep tanggung jawab media terdapat dalam sistem pers atau sistem media Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility). Konsep tanggung jawab media atau pers senantiasa digandengkan dengan kata sosial yang berupaya menunjukkan pada suatu konsep tentang kewajiban media untuk mengabdi terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Siebert, Peterson dan Schramm dalam Severin and Tankard, 1992), perbedaan esensial media dalam konsep atau teori tanggung jawab sosial adalah, ”media must assume obligation of social responsibility; and if they do not, someone must see they do.” Selanjutnya mereka menyatakan bahwa, media diawasi oleh opini komunitas, tindakan konsumen (consumer action), etika profesional, dan, dalam kasus media siaran oleh badan pengawas pemerintah karena keterbatasan teknis dalam jumlah saluran dan ketersediaan frekuensi.

Namun demikian, tanggung jawab media dalam teori tanggung jawab sosial sulit untuk dioperasionalkan, akibat rumitnya tarik ulur antara kepentingan pemerintah dan pemilik atau para jurnalis yang bergerak dalam media bersangkutan. Oleh karena itu, sistem ini berada di ambang kesemuan antara sistem otoriter dan libertarian. Maksudnya, jika pemerintah ikut campur dalam merumuskan fungsi, tugas dan wewenang media sebagai ekspresi tanggung jawabnya, maka sistem ini menyerupai otoritarian. Sebaliknya, jika para jurnalis dan media itu sendiri yang merumuskannya secara mandiri, maka sistem itu bergerak ke arah liberatarian.

Kerangka teoritis pengertian tanggung jawab untuk media, merupakan perkawinan dari konsep-konsep tentang; prinsip kebebasan dan pilihan individual, prinsip kebebasan media, dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Nampaknya sulit untuk menerapkan tarik-menarik kepentingan yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab media, tetapi secara teoritis, Teori ini memiliki dua kerangka, yakni;
1. Pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan cakupan dan kekuatan politis dari tanggung jawab sosial.
2. Pengembangan profesionalisme lebih lanjut sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Menurut Smith dalam Mc Quail (1991), wujud pengembangan profesionalisme dalam sebuh negara diperlihatkan dari adanya instrumen pengawasan lembaga independen dan aturan yang berlaku ajeg dan adil seperti; kode etik jurnalistik, pengaturan periklanan, peraturan antimonopoli, pembentukan dewan pers, tinjauan berkala oleh komisi pengkajian, pengkajian perlementer, dan sistem subsidi pers.

Dalam kerangka teori tanggung jawab sosial, menurut Denis McQuail (1991) makna tanggung jawab media massa di batasi pada:
1. Media menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2. Kewajiban media terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan.
3. Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media sepantasnya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
4. Media sepantasnya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
5. Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
6. Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
7. Wartawan dan media profesional sepantasnya bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga kepada majikan serta pasar.
           
Dalam menjelaskan tanggung jawab media salah satu sudut pandang yang dikemukakan oleh pembaharu intelektual muslim pada era reformasi Islam di Iran, menyatakan bahwa media massa pada negara-negara Islam yang sedang berkembang memiliki tanggung jawab berbeda dengan negara-negara Barat pada umumnya.tanggung jawab sosial media di samping membangun masyarakatnya juga memerangi propaganda-propaganda pers barat. Tanggung jawab utama media massa adalah mengatur dan memberi petunjuk pemikiran, kebudayaan, akhlak dan tingkah laku kepada masyarakat guna membenahi dan menjauhkan pemikiran, kebudayaan, dan akhlak mereka dari pencemaran.

            Tujuan sebuah media massa yang memiliki komitmen dan tanggung jawab, sangat berbeda dengan tujuan sebuah media yang tugasnya mendukung kepentingan illegal pemiliknya. Media sebaliknya harus mampu meningkatkan taraf pengetahuan dan pandangan agama masyarakat, menguatkan akar keyakinan keagamaan, serta menyelamatkan opini umum dari pengaruh serangan budaya musuh yang merusak.

Dari rangkuman tanggung jawab media tersebut, dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Media massa, dengan cara dan berbagai metode persuasi yang positif, harus aktif membina dan menghidupkan nilai-nilai mulia pada pribadi-pribadi masyarakat, seperti perhatian pada etika, senang bekerja, rasa tanggung jawab, rasa percaya diri, serta keberanian jiwa dan raga.
2. Media harus mampu mendukung penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan akan meningkatkan teknologi, dan hal ini dengan sendiri akan memajukan taraf hidup manusia sekaligus memberikan kebaikan kepada negara. Konsekwensinya, di dalam negeri, terdapat berbagai aktivitas yang positif. Karena itu, kemajuan dan maraknya Ilmu pengetahuan juga menjadi salah satu tanggung jawab terpenting media-media massa ini.
3. Selanjutnya media bertanggung jawab dalam menciptakan tempat-tempat atau wahana rekreasi dan permainan penting bagi masyarakat. sebuah media massa yang baik haruslah dapat menciptakan kegairahan dan kegembiraan yang sehat dalam masyarakat.
4. Keadilan sosial juga merupakan point - point yang harus digarap oleh media massa untuk membangun komitmen dan menjunjung peradaban. Media harus mengajarkan kepada orang miskin untuk meraih sifat mulia dan menghilangkan perasaan rendah diri.
5. Dalam membangun perhatian masyarakat, media harus melakukannya secara konstruktif dan positif. Misalnya tidak melakukan paksaan.
6. Meyakinkan khalayak bahwa pesan yang disajikan bersifat ilmiah atau mengedepankan rasio/logika dan tidak membodohi mereka. Oleh karena itu riset adalah pekerjaan yang sangat penting dalam penyajian pesan oleh media. Pekerjaan yang didahului oleh riset atau dikerjakan atas dasar ilmu pengetahuan selalu memiliki kelebihan dan sisi menarik.
7. Media tidak menyajikan program atau pesan yang seolah-olah mengedepankan seni, namun di lain pihak merendahkan martabat kemanusiaanya itu sendiri. Seni dalam media harus disajikan secara agung dan tidak menipu khalayak.

No comments